Sidang Istimewa II

Minggu (27/04) sidang istimewa ke II yang merupakan lanjutan dari sidang istimewa I selesai dilaksanakan di RK 11 dan RK 12.

Sidang yang membahas AD/ART KM STTN-BATAN ini diadakan oleh DPM dan dihadiri oleh perwakilan dari BEM, MPM, UKM, HIMA, dan DPK dan dipimpin oleh Ahid, Fajri, dan Gesha.

Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya pada pukul 09.00 disusul dengan sambutan dari ketua panitia serta pembacaan peraturan sidang yang telah disepakati pada Sidang Istimewa I.
Diawali dengan membahas AD pasal 18 tentang keuangan KM

STTN-BATAN yang memakan waktu 30 menit, DPK dan pengaju rancangan AD/ART beradu pendapat. Pasal selanjutnya tidak menuai kendala yang berarti.

Kontroversi muncul ketika membahas kedudukan Mahkamah Mahasiswa pada bagan hubungan antar organisasi di KM STTN-BATAN dalam ART. Selain itu penggunaan nama presiden mahasiswa untuk menyebut ketua BEM juga diperdebatkan.”Saya rasa STTN belum siap menggunakan istilah Presiden Mahaswa mengingat kampus kita yang kecil. Presiden Mahasiswa terlalu luas cakupannya. Di universitas-universitas, presiden mahasiswa masih membawahi ketua BEM. “ ungkap Indrik.

Pembahasan ART selesai pukul 15.00 dan saat itu juga AD/ART disahkan oleh ketiga pimpinan sidang.

Acara ditutup dengan pidato ketua DPM yang menghimbau agar semua peraturan dalam AD/ART dilaksanakan dan ditaaati oleh semua anggota KM.

About depkominfo

Speak Your Mind

*