DPM ( Departemen Perwakilan Mahasiswa)
Visi DPM 2013/2014 :
Mewujudkan DPM STTN BATAN sebagai lembaga profesional yang menjadi gerbang utama untuk menwujudkan cita-cita berorganisasi yang luhur dalam memperjuangkan aspirasi mahasiswa dengan berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, Intelektualitas,Persatuan, Keadilan dan Manfaat.
Misi DPM 2013/2014 :
- Mengutamakan prinsip musyawarah mufakat dalam pengambilan keputusan.
- Membangun sinergisitas dengan semua elemen kampus untuk memajukan Organisasi di KM STTN-BATAN.
- Membangun sistem berbasis kepemimpinan dalam menjalankan tugas-tugas keorganisasian.
- Menjaring, mengolah dan menyalurkan aspirasi ke pihak-pihak yang terkait.
- Membuat poduk-produk hukum yang berpihak pada kepentingan mahasiswa.
- Memaksimalkan potensi anggota DPM dalam menjalankan tugasnya untuk menumbuhkan semangat berorganisasi.
STRUKTUR ORGANISASI
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA STTN - BATAN 2013/2014
Penanggungjawab :
Nama : Dr. Sutomo Budihardjo, M.Eng
NIP : 19600422 198301 1 001
Pengurus Harian
- Ketua : Heru Winarso
- Sekretaris : Ovada Natalia Sugiyono
- Bendahara : Rizka Sarah Melinda
Komisi-Komisi
- Komisi I (Bidang Hukum & Pengawasan)
Koordinator : Andy Dwi Prasetyo
Anggota : Erwin H - Komisi II (Bidang Administratif & Birokrasi)
Koordinator : Riftanio N. Hidayat
Anggota : Dayu Dymas Ilham P & Rajendra - Komisi III (Bidang Pelaksana)
Koordinator : Anwar Jundiy
Anggota : Bintang Dewan Toro
Ari Ekasakti
Riko Iman Decamarta
KETERANGAN :
- Ketua
Fungsi:
Menjadi penanggung jawab organisasi DPM serta melakukan koordinasi terpusat dalam setiap kerja DPM yang bertanggungjawab kepada semua anggota DPM berdasarkan musyawarah mufakat. - Sekretaris
Fungsi:
Mendampingi Ketua dalam memimpin rapat DPM maupun rapat koordinasi dengan organisasi lain sebagai notulen.
Sebagai Bank Data organisasi DPM tentang kepengurusan, absensi ataupun persuratan lainnya. - Bendahara
Fungsi:
Bertanggungjawab dan mengetahui segala pemasukan dan pengeluaran uang/ biaya yang diperlukan.
Membuat tanda bukti/ kwitansi setiap pemasukan atau pengeluaran uang.
Bersinergi dengan sistem Kebendaharaan BEM STTN-BATAN. - KOMISI I (BIDANG HUKUM & PENGAWASAN)
Fungsi:
Melaksanakan fungsi legislatif (perubahan AD-ART KM STTN-BATAN) serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan dan keorganisasian di KM STTN-BATAN. - KOMISI II (BIDANG ADMINISTRATIF & BIROKRASI)
Fungsi: menjadi bagian administratif dan birokrasi untuk sistem keorganisasian di KM STTN-BATAN.
Rincian:
Menerima dan mengumpulkan tembusan dari setiap pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh organisasi yang ada di KM STTN-BATAN .
Melaksanakan tugas-tugas administratif dan birokrasi yang menjadi hak & kewajiban DPM sesuai yang diatur pada AD-ART.
Melakukan penilaian terhadap UKM dan HIMA dengan mengacu pada kriteria penilaian yang telah disepakati bersama.
- KOMISI III (BIDANG PELAKSANA)
Fungsi: menjadi organ yang melaksanakan kegiatan-kegiatan yang berkenaan dengan program kerja DPM baik didalam maupun luar.
Rincian:
Melaksanakan SRAWUNK atau program penyerapan aspirasi lainnya.
Tergabung dalam Forum Lembaga Legislatif Mahasiswa DIY atau Indonesia.
Catatan :
tentang hal-hal yang belum jelas dan sewaktu-waktu bisa berubah karena situasi & kondisi yang terjadi akan dimusyawarahkan secara mufakat sehingga dapat menghasilkan keputusan yang arif, bijaksana, bertanggungjawab dan tidak melanggar AD-ART KM STTN-BATAN.
Recent Comments