DPM


DPM ( Departemen Perwakilan Mahasiswa)

Visi DPM 2013/2014 :

Mewujudkan DPM STTN BATAN sebagai lembaga profesional yang menjadi gerbang utama untuk menwujudkan cita-cita berorganisasi yang luhur dalam memperjuangkan aspirasi mahasiswa dengan berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, Intelektualitas,Persatuan, Keadilan dan Manfaat.

Misi DPM 2013/2014 :

  1. Mengutamakan prinsip musyawarah mufakat dalam pengambilan keputusan.
  2. Membangun sinergisitas dengan semua elemen kampus untuk memajukan Organisasi di KM STTN-BATAN.
  3. Membangun sistem berbasis kepemimpinan dalam menjalankan tugas-tugas keorganisasian.
  4. Menjaring, mengolah dan menyalurkan aspirasi ke pihak-pihak yang terkait.
  5. Membuat poduk-produk hukum yang berpihak pada kepentingan mahasiswa.
  6. Memaksimalkan potensi anggota DPM dalam menjalankan tugasnya untuk menumbuhkan semangat berorganisasi.

 

STRUKTUR ORGANISASI

DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA STTN - BATAN 2013/2014

Penanggungjawab :

Nama : Dr. Sutomo Budihardjo, M.Eng

NIP : 19600422 198301 1 001

Pengurus Harian

  1. Ketua : Heru Winarso
  2. Sekretaris : Ovada Natalia Sugiyono
  3. Bendahara : Rizka Sarah Melinda

Komisi-Komisi

  1. Komisi I (Bidang Hukum & Pengawasan)
    Koordinator : Andy Dwi Prasetyo
    Anggota : Erwin H
  2. Komisi II (Bidang Administratif & Birokrasi)
    Koordinator : Riftanio N. Hidayat
    Anggota : Dayu Dymas Ilham P & Rajendra
  3. Komisi III (Bidang Pelaksana)
    Koordinator : Anwar Jundiy
    Anggota : Bintang Dewan Toro
    Ari Ekasakti
    Riko Iman Decamarta

 

KETERANGAN :

  1. Ketua
    Fungsi:
    Menjadi penanggung jawab organisasi DPM serta melakukan koordinasi terpusat dalam setiap kerja DPM yang bertanggungjawab kepada semua anggota DPM berdasarkan musyawarah mufakat.
  2. Sekretaris
    Fungsi:
    Mendampingi Ketua dalam memimpin rapat DPM maupun rapat koordinasi dengan organisasi lain sebagai notulen.
    Sebagai Bank Data organisasi DPM tentang kepengurusan, absensi ataupun persuratan lainnya.
  3. Bendahara
    Fungsi:
    Bertanggungjawab dan mengetahui segala pemasukan dan pengeluaran uang/ biaya yang diperlukan.
    Membuat tanda bukti/ kwitansi setiap pemasukan atau pengeluaran uang.
    Bersinergi dengan sistem Kebendaharaan BEM STTN-BATAN.
  4. KOMISI I (BIDANG HUKUM & PENGAWASAN)
    Fungsi:
    Melaksanakan fungsi legislatif (perubahan AD-ART KM STTN-BATAN) serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan dan keorganisasian di KM STTN-BATAN.
  5. KOMISI II (BIDANG ADMINISTRATIF & BIROKRASI)
    Fungsi: menjadi bagian administratif dan birokrasi untuk sistem keorganisasian di KM STTN-BATAN.
    Rincian:
    Menerima dan mengumpulkan tembusan dari setiap pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh organisasi yang ada di KM STTN-BATAN .
    Melaksanakan tugas-tugas administratif dan birokrasi yang menjadi hak & kewajiban DPM sesuai yang diatur pada AD-ART.
    Melakukan penilaian terhadap UKM dan HIMA dengan mengacu pada kriteria penilaian yang telah disepakati bersama.
  6. KOMISI III (BIDANG PELAKSANA)
    Fungsi: menjadi organ yang melaksanakan kegiatan-kegiatan yang berkenaan dengan program kerja DPM baik didalam maupun luar.
    Rincian:
    Melaksanakan SRAWUNK atau program penyerapan aspirasi lainnya.
    Tergabung dalam Forum Lembaga Legislatif Mahasiswa DIY atau Indonesia.

 

Catatan :

tentang hal-hal yang belum jelas dan sewaktu-waktu bisa berubah karena situasi & kondisi yang terjadi akan dimusyawarahkan secara mufakat sehingga dapat menghasilkan keputusan yang arif, bijaksana, bertanggungjawab dan tidak melanggar AD-ART KM STTN-BATAN.