Home  Akademik  Akademik  Sistem Ujian
Sistem Ujian

Ujian diselenggarakan untuk mengetahui evaluasi keberhasilan proses belajar mengajar yang telah diselenggarakan.

1.

Bentuk dan Frekuensi Ujian

 

Ujian dilaksanakan dalam bentuk Ujian Tulis terjadwal yaitu:

 

a.

Ujian Tengah Semester (UTS)

Ujian Tengah Semester adalah kegiatan evaluasi yang dijadwalkan oleh STTN dan dilaksanakan pada pertengahan Semester (setelah minggu ke 8), khusus untuk mata kuliah teori atau praktikum yang membutuhkan evaluasi tengah semester secara tertulis.

 

b.

Ujian Akhir Semester

Ujian Akhir Semester adalah kegiatan evaluasi pada akhir semester untuk materi teori maupun praktikum.

 

Di samping memberikan ujian itu, setiap pengampu mata kuliah dapat memberikan evaluasi dalam bentuk lain seperti tes/kuis, yang dilaksanakan di luar Jadwal UTS dan UAS, maupun tugas-tugas yang berupa penyelesaian soal-soal, penulisan karya ilmiah, karangan/paper, maupun kegiatan lain yang dilaksanakan sebelum UAS.

2.

Persyaratan Ujian

 

Untuk mengikuti ujian mahasiswa harus memenuhi persyaratan:

 

a.

telah lunas uang SPP dan kuliah;

 

b.

memiliki KTM  yang masih berlaku;

 

c.

memiliki Kartu Rencana Studi (KRS) semester yang bersangkutan dan telah ditandatangani oleh dosen wali.

 

d.

mendaftar sebagai peserta ujian untuk memperoleh  Kartu Ujian.

 

Catatan: Setelah masa ujian selesai  Kartu Ujian dikembalikan ke Sub. Bagian Akademik dan Pengajaran untuk diisi nilai-nilai yang sudah keluar dan dipakai sebagai bahan konsultasi pengisian KRS  dengan dosen wali apabila  pada masa perwalian KHS belum terbit.

3.

Materi Ujian

 

Secara umum materi ujian ditentukan oleh dosen pengampu mata kuliah yang bersangkutan.

4.

Tata Tertib Ujian             

 

Setiap mahasiswa peserta Ujian Tulis/Praktikum harus mematuhi tata tertib sebagai berikut.

 

1.

Peserta ujian harus mengenakan pakaian seragam STTN dengan sopan;

 

2.

Lima menit sebelum ujian dimulai, peserta sudah berada di tempat yang ditentukan, mengisi lembar Evaluasi Dosen terkait (berlaku untuk UAS);

 

3.

Setelah mahasiswa mengumpulkan lembar evaluasi menunggu panitia membagi soal dan kertas ujian;

 

4.

Peserta ujian harus membawa:

 

 

a. Kartu Ujian yang syah;

 

 

b. Alat tulis kecuali kertas;

 

 

c. Peralatan lain yang diijinkan oleh dosen penguji.

 

5.

Selama ujian berlangsung, peserta dilarang:

 

a.

meninggalkan tempat ujian tanpa ijin pengawas;

 

b.

pinjam meminjam alat tulis antar peserta tanpa ijin pengawas;

 

c.

bercakap-cakap dengan peserta lain atau berbuat sesuatu yang dapat menimbulkan anggapan yang bersangkutan bertindak tidak jujur atau curang. Apabila sudah diperingatkan secara lisan oleh petugas sebanyak 3 kali tetapi tidak diindahkan, pengawas ujian dapat meminta yang bersangkutan meninggalkan ruang ujian, dan hasil pekerjaan diberikan kepada pengawas untuk diberi catatan dan dilaporkan kepada dosen terkait.

 

d.

merokok;

 

e.

mengaktifkan hand phone;

 

f.

membuat catatan pada bangku atau tembok;

 

g.

menyobek nomor ujian dan atau memindahkan tempat duduk;

 

h.

mengerjakan ujian atas nama peserta  lain, apabila hal ini terjadi maka kedua belah pihak dinyatakan tidak lulus.

 

6.

Hasil pekerjaan ujian ditinggalkan di tempat setelah ujian dinyatakan selesai;

 

7.

Peserta  tidak boleh mengikuti ujian apabila:

 

 

a. terlambat lebih dari 15 menit;

 

 

b. terlambat kurang dari 15 menit, tetapi sudah ada peserta ujian yang telah selesai dan meninggalkan tempat ujian;

 

8.

Sanksi:

 

 

Pelanggaran terhadap ketentuan di atas dikenakan sanksi sebagai berikut.

 

 

a. Peringatan lisan;

 

 

b. Namanya dicatat untuk dilaporkan kepada Pengurus Jurusan/dosen yang bersangkutan;

 

 

c. Jika sudah diperingatkan lisan 3 kali, namun masih melakukan pelanggaran yang sama, yang bersangkutan dapat dikeluarkan dari ruang ujian.

 

 

Pelanggaran yang lebih berat dapat dikenakan sanksi:

 

 

a. dianggap tidak lulus;

 

 

b. tidak diijinkan mengikuti ujian-ujian selanjutnya