Evaluasi studi dimaksudkan untuk menilai kelayakan seorang mahasiswa untuk daftar ulang dalam melanjutkan studi di STTN. Kelanjutan pendidikan mahasiswa ditentukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap indeks prestasi sebagai berikut :
- Akhir Semester I, II, dan III IP < 2,56 diperingatkan;
- Akhir Semester IV dilakukan evaluasi untuk menentukan kelanjutan studi mahasiswa. Persyaratan akademik yang harus dipenuhi agar seorang mahasiswa dapat melanjutkan pendidikannya ke Semester V adalah sebagai berikut: Yang bersangkutan telah mengumpulkan sekurang-kurangnya 64 SKS dengan IPK sekurang-kurangnya 2,56 dan nilai D sebanyak-banyaknya 15 %, tanpa nilai E.
- Mahasiswa STTN dengan pertimbangan khusus dapat menempuh selamalamanya 12 semester.
- Akhir Semester XII merupakan batas waktu penyelesaian program pendidikan D-IV STTN. Persyaratan akademik yang harus dipenuhi untuk penyelesaian program D-IV adalah dapat: Menyelesaikan semua beban SKS sesuai dengan Program Studi, Mencapai IPK sekurang-kurangnya 2,56, Jumlah SKS dengan nilai D sebanyak-banyaknya 15 %, tanpa nilai E
- Evaluasi untuk program ekstensi (lanjutan dari Program D-III) dilaksanakan setelah Semester II. Agar dapat melanjutkan studi di STTN pada akhir Semester II mahasiswa harus sudah memperoleh sekurang-kurangnya 32 SKS dengan IPK sekurang-kurangnya 2,75 dan nilai D sebanyak-banyaknya 15 % tanpa nilai E.
- Jika mahasiswa tidak memenuhi syarat pada butir 3, 4, atau 5 di atas, maka yang bersangkutan terkena sanksi pemutusan hak pendidikan (drop out) oleh Ketua STTN.
|