Home  Akademik  Akademik  Ujian Susulan
Ujian Susulan

Mahasiswa yang tidak hadir pada ujian terjadwal dinyatakan tidak menggunakan kesempatan ujian  yang telah disediakan oleh STTN. Ujian susulan hanya diberikan kepada mahasiswa yang memenuhi ketentuan:

 1.

Mengajukan permohonan secara resmi kepada dosen terkait sepengetahuan Ketua Jurusan dengan alasan sakit dan dirawat di rumah sakit yang ditunjukkan dengan bukti dari Rumah sakit, atau keluarga ( orang tua, anak, suami/isteri) meninggal dunia, atau kerabat dekat, yang tinggal 1 rumah meninggal dunia;

 2.

Dosen yang bersangkutan menyatakan bersedia yang dibuktikan dengan menuliskan kesediaanya pada surat permohonan mahasiswa;

 3.

Mahasiswa menggandakan dan mendistribusikan surat yang sudah disetujui dosen tersebut ke Jurusan dan BAAK;

 4.

Pelaksanaan ujian susulan tidak boleh melebihi 2 minggu setelah UAS berakhir. 

Info STTN
FAQs
Info Akademik
Download Kalender Akademik 2010/2011
Jajak Pendapat
Seberapa jauh pengetahuan Anda terhadap PLTN yang akan dibangun di Indonesia?