Mahasiswa yang tidak hadir pada ujian terjadwal dinyatakan tidak
menggunakan kesempatan ujian yang telah disediakan oleh STTN.
Ujian susulan hanya diberikan kepada mahasiswa yang memenuhi ketentuan:
1. |
Mengajukan permohonan secara resmi kepada dosen terkait sepengetahuan
Ketua Jurusan dengan alasan sakit dan dirawat di rumah sakit yang
ditunjukkan dengan bukti dari Rumah sakit, atau keluarga ( orang tua,
anak, suami/isteri) meninggal dunia, atau kerabat dekat, yang tinggal 1
rumah meninggal dunia;
|
2. |
Dosen yang bersangkutan menyatakan bersedia yang dibuktikan dengan menuliskan kesediaanya pada surat permohonan mahasiswa;
|
3. |
Mahasiswa menggandakan dan mendistribusikan surat yang sudah disetujui dosen tersebut ke Jurusan dan BAAK;
|
4. |
Pelaksanaan ujian susulan tidak boleh melebihi 2 minggu setelah UAS berakhir.
|
|