Hasil ujian setiap mata kuliah dapat diumumkan kepada mahasiswa dengan ketentuan sebagai berikut.
1. |
Nilai
UTS tidak diumumkan oleh STTN, namun disarankan dosen pengampu
mengumumkan sendiri dalam bentuk angka dan mengembalikan hasilnya
kepada mahasiswa; |
2. |
Nilai akhir diumumkan oleh STTN dalam bentuk huruf. |
3. |
Pada
setiap akhir semester mahasiswa diberi Kartu Hasil Studi (KHS) yang
dapat digunakan sebagai bahan konsultasi dengan Dosen Wali. Jika pada
masa pengisian KRS KHS belum tersedia, bahan konsultasi menggunakan
kartu ujian yang telah diisi nilai-nilai yang sudah keluar oleh Sub.
Bag. Akademik dan Pengajaran BAAK. |
|